JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi pada aplikasi TikTok dan Tevi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa.
Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex.
Ia menjelaskan, dalam siaran langsung di Tiktok, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur pertarungan koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.
RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA.
“Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.
Selain melalui pembelian star, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
Kemudian, pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut.
Adex melanjutkan, dalam perkara kedua, penyidik membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus yang digunakan adalah talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton.
Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift (hadiah) dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” katanya.
Para tersangka dalam dua kasus tersebut disangkakan melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **

